Di Indonesia banyak sekali hukum, sehingga sampai banyaknya sulit buat bedain pembagian hukum-hukum tersebut. Jadi perlu nguraiin & jelasin berbagai Pembagian Hukum tersebut. Pembidangan hukum di Indonesia dibagi menurut bentuk, sifat, isi, sumber, wujud, tempat berlakunya, waktu berlakunya cara pertahanin & cara pembentukannya. 1. Tetapi diperlukan lagi norma lain yang harus dipenuhi, yaitu norma mengenai berlakunya hukum pidana. Di antaranya, berlakunya hukum pidana menurut waktu (tempus) – di samping menurut tempat (locus). Norma ini sangat penting untuk menetapkan tanggung jawab pidana. 9 Prianter Jaya Hairi, “Kontradiksi Pengaturan “Hukum yang Hidup di Masyarakat” sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia”, NEGARA HUKUM , Volume 7, Nomor 1, Juni 2016, h. 108. hukum pidana tersebut berlaku, dan berlakunya hukum pidana menurut tempat menentukan untuk siapa saja hukum pidana Indonesia tersebut berlaku dan di mana saja hukum pidana Indonesia tersebut berlaku. 1 Seperti yang sudah diuraikan di atas, bahwa berlakunya hukum pidana yang mengatur pengadilan telah diatur di dalam Bab X Pasal 84-88 KUHAP. Sedangkan pengertian berlakunya undang-undang pidana berkaitan erat dengan jangkauan efektivitas berlakunya undang-undang hukum pidana suatu negara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 (menurut waktu) dan Pasal 2-9 (menurut tempat). Plp3c9c.

berlakunya hukum pidana menurut tempat